
Bersama-sama maupun sendiri-sendiri. DR. DRS. HADI PURNOMO, SH., MH. – MARUSAHA, SH., MH. – NICHO HEZRON, SH., MH. – JESSIE HEZRON, SH., MH.- JOHANES NAPITUPULU, SH. – IANSEN CHRISTIAN, SH. – HAFIZ ANDI SADEWO, SH. – YOHANNA CHRISTIEN BANEULI SIRAIT, SH., MH. – ROMANUS BOLI REBON, SH. – VERLIA KRISTIANI.SH. BAMBANG CHRISTIANTO, SH. – – ADY NURFATTAH, SH.- IR.SUKIMAN JOHANI.SH.,MH berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, beralamat di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya
Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Hp-0811-96-2225 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 964/DAJ-YC/SK/XI/2021 tertanggal 12 November 2021 oleh karenanya Sah bertindak untuk dan atas nama OLGA WANDA KUMALA dan KAREL SOENARJO mengajukan GUGATAN WANPRESTASI melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT terhadap YUSWADI KUNARDI.
Adapun yang menjadi pertimbangan dan alasan-alasan hukum diajukannya GUGATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI) a quo adalah didasarkan pada DALAM POSITA (FUNDAMENTUM PETENDI) KEDUDUKAN HUKUM (LOCUS STANDI / LEGAL STANDING) PARA PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI A QUO TERHADAP TERGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT OLGA WANDA KUMALA dan KAREL SOENARJO adalah Pasangan Suami – Istri yang dalam hal ini bertindak selaku PENJUAL sekaligus PEMILIK Sah atas Sebidang Tanah dan Bangunan.
Bahwa berdasarkan PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR: 11 tertanggal 26 JUNI 2012, OLGA WANDA KUMALA dan KAREL SOENARJO selaku PENJUAL dan YUSWADI KUNARDI selaku PEMBELI telah sepakat untuk menentukan besaran Nilai Transaksi Jual-Beli Objek Tanah dan Bangunan tersebut,
BAHWA ATAS TRANSAKSI OBJEK JUAL-BELI TANAH TERSEBUT, TERGUGAT SELAKU PEMBELI BARU MEMBAYARKAN PEMBAYARAN PERTAMA (UANG MUKA) KEPADA PARA PENGGUGAT SELAKU PENJUAL,
Bahwa dengan demikian, maka YUSWADI KURNADI selaku PEMBELI masih memiliki kewajiban untuk melakukan Pelunasan atas Pembelian Objek Tanah dan Bangunan milik OLGA WANDA KUMALA & KAREL SOENARJO selaku PENJUAL tersebut,
Bahwa kemudian OLGA WANDA KUMALA & KAREL SOENARJO telah beberapa kali menghubungi YUSWADI KUNARDI selaku PEMBELI sehubungan dengan tindak lanjut dan pelunasan transaksi Jual-Beli Objek Tanah dan Bangunan a quo, namun upaya OLGA WANDA KUMALA & KAREL SOENARJO selaku PENJUAL atas Objek Tanah dan Bangunan a quo tidak membuahkan hasil apapun sampai dengan saat ini dan YUSWADI KUNARDI selaku PEMBELI juga tidak memiliki Itikad Baik untuk menghubungi kembali OLGA WANDA KUMALA & KAREL SOENARJO terkait Pelunasan Objek Tanah dan Bangunan milik OLGA WANDA KUMALA & KAREL SOENARJO.
Bahwa atas itikad buruk yang dilakukan oleh YUSWADI KUNARDI selaku PEMBELI dengan tidak melunasi atau tidak melakukan tindak lanjut atas Pembelian Objek Tanah dan Bangunan milik OLGA WANDA KUMALA & KAREL SOENARJO selaku PENJUAL, maka Uang Panjar yang dibayarkan oleh YUSWADI KUNARDI selaku PEMBELI kepada OLGA WANDA KUMALA & KAREL SOENARJO selaku PENJUAL tersebut menjadi hangus dan tidak dapat dikembalikan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1464 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang eksplisit menyatakan hal sebagai berikut “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”
Bahwa Sidang hari Selasa, 12 JuLi 2022 dengan Agenda Putusan dalam Perkara No. 1025/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt (Olga dan Karel )
A. Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
B. Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 11 tertanggal 26 juni 2012 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (IC. Refki Ridwan, S.H.,M.BA, Sp. N.) sah mengikat bagi para Penggugat dan Tergugat; Menyatakan Tergugat telah Ingkar/ cedera janji kepada para Penggugat; Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli no
11 tertanggal 26 Juni 2012 yang dibuat dihadapan turut Tergugat (IC. Refki Ridwan, S.H, M.BA, Sp.N.) Batal dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1661 tertanggal 04 Februari 2008 propinsi daerah khusus ibu kota Jakarta, Kotamadya, Jakarta Barat Kecamatan Taman Sari Kelurahan manga besar a.n. Selo Warma Kumala dan Olga Wanda Kumala (IC Penggugat I) kepada para Penggugat selaku penjual;
Menghukum Tergugat dan siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat Objek tanah dan bangunan Jual beli tersebut diatas dalam keadaaan kosong dan bebas dari pembebanan apapun.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat setiap bulan apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajiban setelah Putusan berkuatan Hukum tetap.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa atas hal tersebut, maka PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 11 tertanggal 26 Juni 2012 yang dibuat dihadapan NOTARIS tersebut menjadi Batal Demi Hukum (Null And Void) dengan segala akibat hukumnya. Pungkas ‘’Jessie Hezron.SH.,MH