Beberapa waktu terakhir, marak penipuan yang mengatasnamakan Investasi. Salah satunya adalah modus Arisan Online. Total kerugian yang dialami oleh Korban yang berinisial (EDY) mencapai ratusan juta rupiah. Bahwa memang benar Korban pernah mengikuti kegiatan Investasi Arisan Online yang dikenal
dengan nama Arisan Cuan Kita yang dikemudian lebih dikenal dengan nama ONE PAY; Korban
mengetahui Investasi Arisan Online tersebut melalui unggahan salah satu konten
media online (Instagram) milik Terlapor yang berinisial (RDF) yang mana didalam unggahan
tersebut terlapor melakukan Pamer/Flexing Harta – harta yang dimilikinya setelah mengikuti Program Investasi Arisan Online yang Bernama Arisan Cuan Kita (yang saat ini lebih dikenal dengan nama One Pay).

Dalam Program Arisan Online tersebut, Terlapor (RDF) mengakui bahwa dirinya merupakan selaku Pengelola dan Penanggung Jawab dari Arisan Online yang Bernama Arisan Cuan Kita. Kemudian Korban tertarik dengan adanya keuntungan dan iming-iming yang dijanjikan oleh Terlapor (RDF) dengan keuntungan yang akan didapat sekitar 25-30% yang mana secara pasti

Terlapor (RDF) menjamin keuntungan tersebut setiap bulannya maka Pelapor menyatakan ikut bergabung menjadi anggota/member dari Arisan Cua Kita. Kemudian Korban mengetahui ada temannya yang berinisial (JS) juga bergabung dalam Program Arisan Online yang dikelola oleh orang yang sama yaitu Terlapor (RDF).

Selanjutnya Terlapor (RDF) memberitahu untuk bergabung menjadi Anggota/ Member Arisan Cuan Kita, Korban wajib menyetorkan Modal sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Bahwa kemudian Korban menyetorkan Modal tersebut kepada Terlapor (RDF) sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk bergabung menjadi Anggota/ Member dari Arisan Online Cuan Kita. Namun Seiring berjalannya waktu Terlapor (RDF) tidak juga mengembalikan Modal Arisan Online tersebut serta Keuntungan yang dijanjikan oleh Terlapor (RDF). Maka kemudian Korban meminta pertanggungjawaban dari Terlapor (RDF) namun ternyata Terlapor selalu saja berusaha menghindar dan berupaya mencari celah untuk tidak mengembalikan Modal Arisan Online yang telah Korban setorkan kepada Terlapor.

Bahwa atas rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor (RDF), maka Korban mengalami Kerugian Materiil selaku PEMBERI MODAL yang Beritikad Baik yang tidak juga dikembalikan oleh Terlapor sejak Agustus 2021 yang totalnya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Maka atas perbuatan Terlapor (RDF) tersebut patut diduga memenuhi Unsur TINDAK PIDANA PENIPUAN (PASAL 378 KUHP) DAN/ATAU PENGGELAPAN (PASAL 372 KUHP) yang menyatakan sebagai berikut;

PASAL 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

PASAL 372 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Maka dari itu demi melindungi Kepentingan Hukum Korban (ED) serta mempertahankan hak-haknya dan akan membuktikan kebenaran maka Korban telah mengajukan Laporan Polisi terhadap Terlapor (RDF) melalui SPKT POLDA METRO JAYA yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum DHIPA ADISTA JUSTICIA.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *