Tjia Kim Tju selaku salah satu investor/pemodal dalam proyek alat kesehatan yang diinvetasikan kepada Sdri. Vini Aurelia Kurniawan kini telah menemukan titik terang terhadap permasalahan hukum dihadapinya tersebut; Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia ( DAJ ) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0046/ DAJCHR/ I/2022 tertanggal 12 Januari 2022 telah memberikan Kuasa Khusus kepada Para Pengacara pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia yakni DR.DRS.HADI PURNOMO.MH – NICHO HEZRON, SH.,MH – JESSIE HEZRON. SH.,MH – MARUSAHA, SH., MH – IANSEN CHRISTIAN, SH. – JOHANES NAPITUPULU, SH. – BAMBANG CHRISTIANTO, SH. – HAFIZ ANDI SADEWO, SH. – YOHANNA CHRISTIEN BANEULI SIRAIT, SH., MH. – JESSIE, SH., MH. – IR.SUKIMAN JOHANI.SH.,MH – ROMANUS BOLI REBON.SH – ADY NURFATTAH, SH Advocates & Legal Consultants beralamat Kantor di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah melakukan upaya hukum dalam mencari keadilan dan juga pemenuhan hak-haknya terutama atas modal investasi dan keuntungan yang tidak diperoleh kembali dari Sdri. Vini Aurelia Kurniawan selaku pengelola dana investasi alat-alat kesehatan tersebut, Atas langkah-langkah hukum

yang dilakukan oleh Tjia Kim Tju melalui Kuasa Hukum setelah melalui proses Surat Teguran Hukum pertama dan Kedua akan tetapi tidak juga ada tanggapan maupun itikad baik dari Sdri. Vini Aurelia Kurniawan, sehingga demi tercapainya pemenuhan hak-haknya maka tepat pada tanggal 03 Februari 2022, telah didaftarkan Gugatan Wanprestasi/Ingkar Janji di Pengadilan Negeri Tangerang dan teregister dalam Perkara Nomor : 127/ Pdt.G/2022/PN.Tng.

Sehingga gugatan yang pada pokoknya Tjia Kim Tju selaku Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, Bahwa TERGUGAT menjanjikan PENGGUGAT dengan keuntungan yang besar dalam hitungan hanya 1 (satu) Bulan bahkan beberapa Minggu, dengan bujuk rayu TERGUGAT juga mengirimkan foto-foto paket alat kesehatan berikut dengan perhitungan rincian keuntungan yang akan didapat oleh para investor serta bukti- bukti transfer sebagai contoh (portofolio) keuntungan yang didapat oleh TERGUGAT selama mengikuti Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut.

Gugatan Tjia Kim Tju tersebut pada Proses persidangan melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia ( DAJ ) telah menghadirkan bukti-bukti yang mendukung Bukti Bukti Surat yang ditandai Bukti P-1 sampai dengan Bukti P – 7, hal mana bukti-bukti tersebut satu persatu merupakan bukti-bukti surat yang diperlihatkan aslinya di persidangan sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata bahwasanya Kekuatan Pembuktian suatu tulisan adalah pada aslinya hal ini sebagaiman Bukti Print Rekening Koran yang berisi terkait Investasi yang dilakukan baik secara transfer M Banking ataupun melalui bank kepada Sdri. Vini Aurelia yang secara keseluruhan senilai total modal Pokok adalah Rp. 3.846.250.000.,-

Bahwa Bukti Bukti surat adalah telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat untuk melakukan transaksi alat-alat Kesehatan, dimana Penggugat selaku Investasi/ Pemodal dan Tergugat selaku penghimpun dana, bahwa persetujuan atau kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat mendapatkan keuntungan 20% s/d 30% dari modal yang diserahkan oleh Penggugat dengan jangka waktu 1 bulan. akan tetapi Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji / Ingkar Janji terhadap TJIA KIM TJU

Pengadilan Negeri Tangerang Menghukum Tergugat (VINY AURELIA

KURNIAWAN) untuk mengembalikan modal yang telah diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat (VINY AURELIA KURNIAWAN) yaitu sebesar Rp3.846.250.000 (tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat (TJIA KIM TJU).

Menghukum Tergugat (VINY AURELIA KURNIAWAN) untuk membayar Bunga Kelalaian (moratoir) kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) setiap per tahunnya dari total jumlah modal pokok dan keuntungan sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Demikianlah diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari: Senin, 16 Mei 2022.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *