LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA memberikan bantuan Hukum kapada Masyarakat dan Pelaku Usaha diseluruh wilayah Indonesia, Alumni Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jessie Hezron.SH.,MH beralamat di Jln. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. ‘’Jessie Hezron yang juga sebagai Direktur PT JUSTICIA COFFEE INDONESIA’’ menjelaskan’’

Hukum adalah rangkain peraturan mengenai Prilaku seseorang sebagai anggota masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota masyarakat tersebut. Bila disederhanakan hukum adalah sekumpulan norma atau kaidah yang yang berisi peraturan dan dijadikan pedoman manusia dalam berperilaku serta berisi sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum tidak hanya berupa hukum tertulis saja layaknya dalam peraturan perundang– undangan, namun juga peraturan tak tertulis yang dijadikan pedoman masyarakatnya untuk berperilaku seperti misalnya Norma agama, Norma adat. Hukum berkembang dalam
masyarakat layaknya kalimat yang kerap kita dengar yakni Hukum hidup dalam masyarakat, dimana ada masyarakat pasti disitu juga akan ditemukan hukum. SETIAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA DIHADAPAN HUKUM
Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1.
Indonesia sendiri juga telah mengatur mengenai Bantuan Hukum dalam peraturan nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pengertian dari bantuan hukum berdasar pada Undang–undang , Terdapat dalam pasal 1 angka 1 yakni bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat) kepada Penerima Bantuan Hukum.
Bantuan hukum pada esensinya adalah sebuah bantuan hukum. TUJUAN NEGARA DALAM MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Mengenai penerima bantuan hukum ini telah dijelaskan dalam Undang- undang Nomor 16 Tahun 2011 pasal 1 angka 2 yang disebutkan sebagai berikut “ Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Orang miskin adalah orang yang kurang kurang mampu dalam hal finasial mereka. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, untuk memperoleh bantuan hukum pemohon harus memenuhi syarat-syarat untuk Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) minggu setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap akan memberikan jawaban langkah hukum yang dilakukan kepada pemohonan Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Pungkasnya Jessie Hezron’’